Eksistensi Pancasila Dalam Prespektif Hukum Indonesia

Keberadaan pancasila saat ini menjadi masalah yang fundamental dalam suatu Negara yang menganut paham demokrasi. Sebagai Negara yang lahir dan berkembang tidak akan terlepas dari segala problematika hukum, sosial dan politik. Pada tanggal 1 juni 1945, Soekarno mengajukan rumusan dasar Negara yang kemudian di kenal sebagai pancasila dan oleh dasar ini, 1 juni diperingati sebagai hari pancasila di Indonesia .

Indonesia adalah Negara yang majemuk,berbagai macam suku, agama, ras dan juga kebudayaan. Sungguh mustahil kemajemukan ini jika tidak diikat oleh suatu prinsip / paham yang masing – masing suku, agama, ras, dan juga kebudayaan dapat menerima dan dapat menjadi alat pemersatu. Oleh dasar tersebut maka para founding fathers Negara ini memilih dan merumuskan suatu dasar filosofi yaitu pancasila sebagai alat pemersatu.

Pancasila sebagai ideology nasional mengandung mengandung nilai – nilai budaya bangsa Indonesia , yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila sebagai dasar Negara dan landasan idil bangsa Indonesia dewasa ini dapat menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman disintegrasi selama lebih dari lima puluh tahun. Namun sebaliknya sekralasi dan penggunaan berlebihan dari ideology Negara dalam format politik orde baru banyak menuai kritik dan protes terhadap pancasila. Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansialnya, tetapi dalam konteks implementasinya, tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara dan juga bukan berasal dari factor domestic, tetapi juga dunia internasional.

Ideologi terkandung seperangkat nilai, dimana nilai tersebut menjadi cita – cita dan merupakan sebagai dasar atau pandangan / paham. Pada dasarnya bahwa pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperative dan memaksa sehingga setiap orang wajib mengamalkan dan mengamankan, namun pancasila sebagi pandangan hidup dalam kehidupan sehari – hari tidak disertai sanksi – sanksi hukum tetapi mempunyai sifat memaksa. Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa ini telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada rezim yang berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai satu – satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam berbagai defenisi dan pemaknaannya, bahwa pancasila bersifat integralistik yaitu paham tentang hakikat Negara yang dilandasi dengan konsep kehidupan bernegara. Ada bebrapa teori untuk memhami konsep pancasila yang integralistik.

Pertama : Teory individualistic paham ini diperkenalkan Herbert spencer yang pada intinya bahwa Negara adalah masyarakat hukum ( legal society ) yang disusun atas kontarak antara seluruh orang dalam masyarakat itu ( social contrac )

Kedua : Teori golongan ( class theory ) paham ini di perkenalkan oleh karl marx. Menurutnya bahwa Negara merupakan penjelmaan dari pertentangan – pertentangan kekuatan ekonomi, oleh karena ini kerap Negara dipergunakan oleh mereka yanga kuat untuk menindas golongan ekonomi yang lemah.

Ketiga :Teori kebersamaan ( integralistik ) paham ini di ajarkan oleh Spinoza mengemukakan bahwa Negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral di antara semua golongan dan semua bagian dari seluruh anggota masyarakat. Persatuan masyarakat itu merupakan persatun masyarakat yang organis.

Dalam implementasinya dari ketiga paham diatas bahwa teori integralistik paling sesuai dengan Indonesia yang memiliki masyarakat yang prularistik. Teori ini jika di kaji atas UUD 1945 bahwa proses pengambilan suatu keputusan didasarkan pada Musyawarah dan mufakat,dan juga Indonesia memiliki semangat kekeluargaan dalam kebersamaan, gotong royong dan juga persatuan dan kesatuan.

Hukum dalam prespektif pancasila

Dalam defenisinya, para ahli medefenisiskan hukum itu secara luas. Tidak ada batasan yang jelas dari istilah hukum.pengertian hukum dapat dilihat dari berbagai paham seperti paham sosiologis, realis, antropologis,historis, hukum alam dan juga hukum positivis. Dari paham posistivis Jhon Austin mendefenisikan bahwa hukum adalah seperangkat perintah baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independent dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi. Lahirnya hukum sebenarnya didasarkan atas pola interaksi manusia. Aristioteles menyebutkan bahwa manusia adalah mahluk sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri melainkan hidup berdampingan dan berinteraksi antara yang satu dengan yang lain. Untuk menjaga pola interaksi yang dibangun oleh setiap individu maka diperlukan seperangkat aturan untuk mengontrol, mengawasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat.

Indonesia pada sat ini mempunyai system hukum yang harus ditaati oleh setiap individu tanpa terkecuali. Dalam pasal 1 ayat 3 UUd 1945 disebutkan “ Negara Indonesia adalah Negara hukum “ oleh karena itu setiap orang dijamin segala hak yang melekat pada dirinya, baik dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis. Indonesia dominan dalam sistem hukum yang kita anut yaitu sistem eropa kontienental bahwa yang menjadi sumber hukum utama adalah Undang – Undang, yang mana disusun secara sistematis dan tertulis. Indonesia dalam penjelasan di atas menyebutkan bahwa pancasila adalah ideology bangsa, pandangan hidup bangsa. Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari pancasila. Pancasila mengandung dimensi normalitas yaitu pancasila mengandung nilai – nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma atau atuaran yang harus dipatuhi dan ditaati yang sifatnya positip. Dalam hal ini norma yang dikhususkan dalam hal ini adalah Norma hukum. Tentu hukum yang di butuhkan adalah hukum positip, dalam Negara Indonesia hukum positip dapat berupa UUD, UU, Perpu ,Peraturan Pemerintah, peraturan presidendan juga Peraturan daerah. Kesemuanya ini adalah hukum tertulis.

Dalam pasal 2 UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang – undangan disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum Negara.yang artinya bahwa penempatan pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan pancasila sebagai dasar dan ideologi serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan Negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang – undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila. Dari penjelasaan diatas bahwa keberadaan pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dan urgen dalam pembentukan peraturan perundang – undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum ( rechts persoon ).

Hukum disini dapat digambarkan sebagai lady of justice, nilai – nilai yang terkandung didalamnya adalah persamaan ( Equality before the law ) yaitu dengan gambar matanya ditutup seolah – olah hukum tidak membeda satu orang dengan orang lain baik berdasarkan agama, suku, golongan dan status ekonomi. Selanjutnya adanya skala untuk pertimbangan yaitu bahwa didalam hukum harus mendengarkan kedua belah pihak yang bersengketa dengan mempertimbangkan bukti – bukti yang ada. Gambar yang terakhir adalah Law enforcement yaitu penegakan hukum yang dilambangkan dengan pedang, hukum diterapkan dengan kekuasaan yang legitimate.

Oleh karena itu hukum harus didasarkan pada persamaan, pertimbangan dan pelaksanaan apabila tanpa ketiga faktor ini maka hukum kita akan mati hanya sebagai Law in the bookshelf.

Eksistensi pancasila dalam hukum merupakan tonggak pencapaian dalam suatu lingkaran Negara hukum. Tanpa pancasila akan melahirkan problematika hukum dan terciptanya konstruksi hukum yang tidak terstruktur. Karena Indonesia dari penjelasan di atas bahwa pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman. Ada beberapa yang berpendapat bahwa pancasila sudah tidak lagi relevan tidak relevan dimaksud bahwa pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi namun dari dimensi fleksibilitas yang di miliki oleh pancasila maka isu tersebut dapa terjawab.. Namun dengan berbagai masalah pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya pancasila yang berkaitan dengan hukum.

Tata hukum pancasila adalah tata hukum Indonesia . Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum pancasila oleh karena itu pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia , hukum yang hidup dan dicita – citakan oleh bangsa Indonesia . Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonsia, kerakyatan dan keadilan social. Dalam teori Lawrence friedman system hukum pancasila adalah :

Pertama : Substantif yaitu hukum positif. Kedua : struktur yaitu struktur kelembagaan. Ketiga : Budaya yaitu budaya hukum yang hidup dalam masyarakat.

Dari ketiga teori ini maka setiap permasalahan yang dihadapi bangsa ini harus diselesaikan dengan hukum pancasila.

Kesimpulan

Sebagaimana kita ketahui pancasila adalah ideologi dan dasar dari Negara. Sehingga keberadaan pancasila dalam hukum dapat disimpulkan dari peranan pancasila dalam hal pembentukan hukum termasuk tata urutan hukum. Pancasila juga dalam penerapannya menjadi sumber dari segala sumber hukum jadi tanpa pancasila mustahil dapat di capai suatu tujuan Negara yang dicita – citakan dalam suatu Negara hukum yang masyarakatnya pluralistik.

Hukum dalam negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif yang dalam ilmu hukum tata negara disebut staatsfundamental. Sumber hukum positif di Indonesia tidak lain adalah Pancasila. Hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat, maka hukum harus selalu diperbarui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat. Sebagai cita-cita hukum, Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutifmaupun fungsi regulatif. Dengan fungsi regulatif Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum itu

Tulisan ini dibuat dalam kaitan peringatan hari lahirnya pancasila 1 juni 2010.

pancasila_bhineka_tunggal_ika_by_cerahart-d46z42m

Harga Emas ke Titik Terendah, Santai Dululah

Cukup satu kali rapat Dewan Gubernur Bank Sentral Amerika Serikat, Federal Reserve atau The Fed, untuk membuat harga emas tertekan hingga ke posisi terendah sepanjang tiga bulan terakhir. Keengganan The Fed mendorong kembali stimulus moneter membuat harapan terhadap investasi emas di kalangan investor kehilangan gairah.

Situasi ini membuat harga komoditas tersebut di bursa berjangka Amerika Serikat turun 3,5 persen dan bertengger di posisi USD 1.614,10 per troin ons untuk pengiriman Juni. Inilah penurunan terbesar yang dialami emas dalam perdagangan sehari yang terjadi sejak akhir Februari.

Stimulus moneter, terutama dalam bentuk penurunan suku bunga, biasanya dilakukan oleh Bank Sentral untuk menggerakkan perekonomian. Melalui kebijakan seperti itu, biaya meminjam uang atau kredit akan lebih murah. Selanjutnya ini akan mengurangi ongkos produksi dan harga jual produk pun bisa ditekan. Karena itu, konsumsi tetap bergerak dan berimplikasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Dalam kasus emas ini, The Fed mengaku tidak siap lagi untuk menurunkan suku bunga acuan perbankan di Amerika. Respons terhadap kebijakan tersebut spontan, mengingat dalam kebijakan moneter jeda antara lahirnya kebijakan dan implikasinya, dikenal dalam ekonomi sebagai lag, jauh lebih cepat dibandingkan pada kebijakan fiskal.

Karena itu, sesaat kurs dolar AS langsung perkasa terhadap sejumlah mata uang dunia termasuk euro. Implikasinya, harga emas tertekan. 

Namun jangan terlalu risau, karena gejolak di sektor moneter sangat berfluktuasi atau sangat elastis terhadap perubahan. Karena itu, belum tentu tekanan terhadap emas berlangsung lama.

Melihat situasi ekonomi global saat ini, belum ada tanda-tanda kuat yang dapat memastikan bahwa krisis keuangan benar-benar terselesaikan. Sementara investasi yang merupakan “lawan” atau “counter cyclical” dengan perekonomian adalah emas. Tak heran, komoditas ini kerap dimanfaatkan untuk mengamankan kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi, baik dalam maupun luar negeri.

Pada tiga bulan awal tahun 2012 ini, harga logam mulia mulai naik 6,7 persen dalam merespons koreksi dolar terhadap kelompok enam mata uang. Bisa jadi hal ini terus berlanjut, mengingat situasi krisis yang belum reda dan masih banyak investor yang menahan emasnya untuk mengamankan investasi pada instrumen lain. 

Tentu saja bukan berarti harga emas tidak mungkin turun, terutama jika kenaikan harganya sudah sampai pada titik jenuh. Karena itu, tetap harus hati-hati memperlakukan investasi emas kendati reputasinya selama ini cukup baik dalam menjaga nilai kekayaan. Rata-rata harganya selalu lebih tinggi dibandingkan inflasi.

Fluktuasi yang terjadi seperti sekarang ini tidak bersifat fundamental. Berharaplah perekonomian di negara besar seperti Amerika lama pulih, sehingga investasi emas bisa memberikan imbal hasil yang meroket.

Namun sebagai bentuk kewaspadaan, sebaiknya investasi emas diniatkan untuk dalam jangka panjang sebagai lindung nilai (hedging) bagi aset yang ada. Beruntung, seandainya dapat tingkat pengembalian yang lebih besar dari harapan, apalagi di tengah tidak seimbangnya antara permintaan emas dengan pasokan. 

Maklum, mengeruk emas dari dalam bumi tidak semudah mencetak mobil atau membuat gelas plastik yang setiap saat bisa diproduksi.

Tak kalah pentingnya, hindari prilaku serakah atau greedy dalam investasi. Simpan harta dalam beberapa keranjang investasi. Jangan lupa untuk mengenali target dan tingkat kepuasan ketika menanamkan dana, sehingga akal sehat tetap lebih dominan dalam menentukan investasi. 
 

Sumber : http://id.berita.yahoo.com/blogs/newsroom-blog/harga-emas-ke-titik-terendah-santai-dululah.html

 

Perawatan Kulit untuk Anda yang Hobi Renang

 

 


Selain memberikan efek buruk pada rambut, zat klorin yang terkandung di dalam kolam renang juga dapat membuat kulit Anda menjadi kering dan gatal-gatal. Pada tahap yang lebih parah, kulit akan mengalami pecah-pecah saat Anda tak sadar menggaruknya.

Bagi wanita, buruknya kondisi kulit merupakan hal yang ditakuti. Tak heran, banyak wanita malah tidak mau ambil risiko. Mereka sama sekali tidak memilih renang sebagai olahraga favorit. Padahal kalau tahu cara menghindari efek buruk klorin terhadap kulit, Anda bisa berenang tanpa khawatir lagi.

Meminum air putih secukupnya sebelum berenang dinilai efektif untuk menghindari dehidrasi sebagai efek klorin yang terkena langsung di kulit Anda. Banyaknya pasokan air di dalam tubuh dapat dilihat dari bagaimana warna air seni Anda. Kuning muda merupakan warna yang normal. Lebih putih, lebih baik. Kalau lebih pekat, Anda berarti mengalami dehidrasi.

Selain itu, dikutip dari Swimming, ada beberapa kiat yang membantu menghindari buruknya klorin bagi kulit bagi Anda yang hobi renang.

Mandi
Permukaan kulit merupakan bagian yang paling sensitif. Mencucinya dengan air bersih setelah Anda berenang akan meluruhkan klorin yang menempel di kulit Anda secara efektif. Dalam waktu singkat, kulit Anda kembali terhidrasi.

Mencuci baju renang
Bukan hanya kulit yang dibersihkan, baju yang Anda pakai untuk berenang juga mesti dicuci agar klorin sama sekali tidak menempel di bahan pakaian. Menggunakan baju renang yang masih mengandung klorin dapat mengakibatkan kulit Anda mengalami ruam.

Berikan lotion khusus
Beberapa bagian tubuh yang rawan gesekan karena gerakan ekstrem yang Anda lakukan saat renang wajib dioleskan lotion khusus yang dapat menetralisasi klorin di kulit. Kalau Anda ingin mengoleskan di seluruh bagian tubuh yang terbuka juga tidak dilarang. Pastikan lotion tersebut tidak membuat Anda alergi terhadapnya.

Sumber : http://id.omg.yahoo.com/blogs/stylefactor/perawatan-kulit-untuk-anda-yang-hobi-renang-110704792.html;_ylt=AuvAjNvUTEgPHAZIFT4vbKZYiut_;_ylu=X3oDMTRvb2hkZWZwBG1pdANDeFMgU3R5bGVGYWN0b3IgVGlwcyBBcnRpY2xlIFN0b3J5TGlzdFAEcGtnA2U1ZTMwYTM3LWJhOGUtMzllZC04NWRjLWM2ZjdkMTg5Mjg5NwRwb3MDMQRzZWMDTWVkaWFTdG9yeUxpc3RMUAR2ZXIDY2M2ZGE4MzAtNjkwZi0xMWUxLWJmZjctYWVkZTQ0ZTE3MGMy;_ylg=X3oDMTF2bTVsZWluBGludGwDaWQEbGFuZwNpZC1pZARwc3RhaWQDBHBzdGNhdANzdHlsZWZhY3RvcgRwdANzZWN0aW9ucwR0ZXN0Aw–;_ylv=3

Silakan download suara burung tengkek

 

 

ImageBanyak teman mengeluh bahwa sediaan file suara burung tengkek dalam format mp3 yang disediakan di blog ini tidak bisa didengarkan langsung, juga sulit ketika diputar dengan mp3 player. Berkaitan dengan hal itu, saya sediakan file mp3 untuk didownload.

Untuk itu, silakan didengarkan dulu ya:

http://s0.wp.com/wp-content/plugins/audio-player/player.swf?m=1317694132g

Nah, mau download? Silakan masuk ke SuaraBurungMP3.Com.

Salam sukses tengkekmania, hehehe.

burung tengkek

Burung Tengkek

sumber : http://omkicau.com/2012/04/05/silakan-download-suara-burung-tengkek-update-an-di-suaraburungmp3-com/

 

Mesin Yamaha new Vixion sedikit beda dibanding versi lawas…. April 6, 201


Dalam otak IWB saat ini ada dua tipe motorsport yang terus terngiang-ngiang untuk digali informasinya yakni…siteralis Honda serta new Yamaha Vixion. Keduanya adalah icon pengganggu dalam tidur, nafas hingga makan IWB (lebay-ne ora umum :mrgreen: ). Jurus telik sandi dilancarkan guna mendapatkan serpihan puzzle yang masih misterius. Hingga sekali lagi IWB mendekati Mr. Y….seorang Jepang yang bekerja ditubuh YIMM

Walau akurasinya masih belum bisa dijadikan pegangan mengingat Jepun YIMM yang IWB dekati kali ini bukanlah dedengkot kelas 1, tapi tidak ada salahnya mencoba. Pendekatan pertama gagal. Sedang pendekatan kedua??….sedikit bisa masuk. Pertanyaan yang IWB ajukan ada dua….yakni apakah mesin new Vixion sami mawon dengan versi lawas??. terus bagaimana dengan faktor harga??. Awalnya Mr. Y hanya terdiam sebentar. IWB sudah takut seperti yang sudah-sudah…..aksi tutup mulut dilancarkan. Segera jurus pancingan dilemparkan…

“Wah…kalau sama saja, percuma dong Y. San. Soalnya saya lihat ban sedikit besar…berarti new Vixion berat larinya..” seru IWB berusaha memancing. Bener saja brosis…mukanya seperti nggak terima. Akhirnya sepatah kata diucapkan sambil tersenyum,..” beda…new engine ada sedikit beda compare to old version..”jawabnya dicampur dengan bahasa Inggris. Sayang…kalimat tersebut tidak diteruskan. Dengan isyarat tangan, doi berusaha memberitahukan “cukup”…masih rahasia. Asem tenan….suwe-suwe dikitik-kitik aja biar ngaku secara gamblang. Grrrr…..

Berharap engine nyomot dari motor ini…….

Sepotong info yang tak berguna namun tetap perlu dishare buat brosis semua. IWB sendiri belum bisa menganalisa…apa definisi “beda” menurut Mr. Y. Apakah hanya closed loop sistem yang pernah kita bahas sebelumnya?? atau memang terjadi perombakan transmisi secara total layaknya engine gen YZF R15 yang 6 speed?? misterius brosis. Last….korek mengkorek hanya menghasilkan info tambahan bahwa kemungkinan banderol akan sedikit naik dibanding yang lawas. Berapa?? belum ada angka pasti. Terus kapan peluncuran?? jawaban seperti biasa..” sebentar lagi, ditunggu ya..”. Capek deh….(iwb)

Sumber : http://iwanbanaran.wordpress.com/2012/04/06/mesin-yamaha-new-vixion-sedikit-beda-dibanding-versi-lawas/

Perkawinan Menurut Hukum BW dan Undang – Undang

GambarPerkawinan Perdata, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. UU memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan ( Pasal 26 BW)

Perkawinan adalah suatu hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) Perubahan II UUD 1945 dan kemudian dalam tataran praktisnya diatur dalam UU No 1 Tahun 1974.
Tetapi perkawinan sendiri dinilai sah apabila:

  1. Dilakukan berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya
  2. Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua mempelai
  3. Yang laki laki min berumur 19 tahun sedang yang perempuan min berumur 16 tahun
  4. Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin kedua orang tua/wali

Proses pencatatannya sendiri, sebenarnya ini tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah karena proses pencatatan itu sendiri adalah proses administratif. Namun dalam hukum nasional, proses pencatatan ini telah menjadi bagian dari hukum positif, karena hanya dengan proses ini maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum

UU Perkawinan juga mengatur tentang poligami, akan tetapi sepanjang hukum agama membolehkan tentang poligami dan harus berdasarkan ijin dari pengadilan dengan syarat bahwa :

  1. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dan untuk itu diperlukan :

  • adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  • adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri – isteri dan anak-anak mereka.
  • adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Selain itu UU Perkawinan juga mengatur tentang pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, serta putusnya perkawinan.

Dengan demikian, bersifat YURIDIS karena sahnya perkawinan jika syarat – syarat menurut UU (KUHPer) dipenuhi.

Artinya, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat – syarat yang ditetapkan dalam KUHPer dan syarat – syarat peraturan yang dikesampingkan.

Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kekurangan Pasal 26 KUHPer,tidak memperhatikan beberapa hal seperti :

  • Unsur Agama, UU tidak mencampurkan upacara-upacara perkawinan menurut peraturan UU tidak memperhatikan larangan-larangan untuk kawin seperti ditentukan peraturan agama. Cerai tidak dimungkinkan meskipun dalam hukum agama katolik, tidak ada istilah perceraian.
  • Segi Biologis, UU tidak memperhatikan faktor-faktor biologis seperti kemandulan.
  • Segi motif, UU tidak mempedulikan motif yang mendorong para pihak untuk melangsungkan perkawinan

Jadi, KUHPer hanya memperlihatkan segi-segi formalitas saja.

Positifnya Pasal 26 KUHPer :

  • Perkawinan monogami : Sesuai dengan Pasal 27 KUHPer
  • Hakikat perkawinan adalah suatu lembaga yang abadi dan hanya dapat putus karena kematian
  • Cerai tetap dibolehkan tetapi karena alasan2 tertentu ; limitatif

Pelanggaran terhadap Pasal 27 KUHPer, dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 279 KUHPidana.

Yang berisi bahwa seseorang dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun apabila ia mengadakan perkawinan padahal masih terikat pada perkawinan sebelumnya yang menjadi penghalang yang sah untuk perkawinan yang baru.

Dan apabila menyembunyikan perkawinan baru tersebut maka dapat dikenakan pidana penjara selama 7 tahun.

Perkawinan merupakan suatu lembaga yang abadi, yg dapat disimpulkan dengan :

  1. Larangan perceraian dengan persetujuan
  2. Hakim wajib mendamaikan kembali sebelum memutuskan perkara perceraian
  3. Perceraian harus dengan alasan – alasan terbata, di luar alasan – alasan tersebut perceraian dilarang.

AKIBAT PERKAWINAN
AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP DIRI PRIBADI

Hak dan Kewajiban suami istri dalam KUHPer :

  1. Pasal 103 KUHPer, harus setia mensetiai dan tolong menolong
  2. Pasal 105 KUHPer, suami adalah kepala rumah tangga, suami wajib memberi bantuan kepada istri/mewakili istri di pengadilan, suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istrinya, suami harus mengurus harta kekayaan sebagaimana seorang bapak rumah yang baik dan bertanggungjawab atas segala kealpan dalam pengurusan tersebut, suami tidak diperbolehkan memindahtangakan/membebani harta kekayaan tak bergerak milik istri tanpa persetujuan istri
  3. Pasal 106 KUHPer, istri harus tunduk dan patuh pada suaminya
  4. Pasal 107 KUHPer, suami wajib menerima diri istrinya dalam rumah yang didiami, suami wajib melindungi dan memberi apa yang perlu dan berpautan dengan kedudukan dan kemampuannya
  5. Pasal 108 KUHPer, istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum
  6. Pasal 110 KUHPer, seorang istri tidak boleh menghadap di muka hakim tanpa bantuan suaminya

Hak dan Kewajiban suami istri dalam UU No.1 Tahun 1974 :
1. Pasal 30, suami istri wajib menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat
2. Pasal 31

  • ayat 1, hak dan kedudukan suami istri seimbang
  • ayat 2, masing – masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum
  • ayat 3, suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga

3. Pasal 32, suami istri harus mempunyai tempat kediaman tetap yang ditentukan suami istri bersama
4. Pasal 33, suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin
5. Pasal 34, suami wajib melindungi istri, memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuan, istri wajib mengatur urusan rumah tangg sebaiknya, jika salah satu gagal/melakukan kewajibannya maka dapat mengajukan gugatan pada pengadilan

AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP HARTA BENDA SUAMI ISTRI
Menurut KUHPer adalah harta campuran bulat dalam pasal 119 KUHPer harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama meliputi seluruh harta perkawinan yaitu :
1. Harta yang sudah ada pada waktu perkawinan
2. Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan
Namun, ada pengecualian bahwa harta tersebut bukan harta campuran bulat yaitu apabila terdapat :
1. Perjanjian kawin
2. Ada hibah/warisan, yang ditetapkan oleh pewaris Pasal 120 KUHPer

Menurut Pasal 35 UU No. 1 tahun 1974, yaitu :
1. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan
2. Harta bawaan adalah harta yang dibawa masuk ke dalam suatu perkawinan. Penguasaannya tetap pada masing – masing suami istri yang membawanya ke dalam perkawinan, sepanjang pihak tidak menentukan lain.

AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP ANAK KETURUNAN (Pasal 250 KUHPer)
Pasal 250 KUHPer, Tiap – tiap anak yang dilahrikan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya (tentang anak sah)

Anak sah menurut Pasal 42 UU No.1 tahun 1974, adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah.

Penyangkalan anak dapat dilakukan menurut Pasal 251 – 254 KUHPer, jika :

  1. Dilahirkan sebelum 180 hari sejak saat perkawinan
  2. Jika masa 180 + 300 hari, belum pernah berhubungan tetapi istri melahirkan
  3. Istri melakukan perzinahan
  4. Anak dilahirkan setelah lewat 300 hari, keputusan hakim sejak perpisahan meja dan tempat tidur

Penyangakalan anak,
1. Dilakukan oleh suami sendiri, maka :

  • Satu bulan ia berada di tempat
  • Dua bulan sesudah ia kembali dari bepergian
  • Kehadiran disembunyikan dua bulan

2. Dilakukan oleh ahli waris suami, setelah 2 bulan suami meninggal

PEMBUKTIAN ANAK SAH, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan dua akte, yaitu :
1. Akte perkawinan, milik ibu
2. Akte kelahiran, dari ibu mana anak tersebut dilahirkan

Selain itu, dapat dilakukan pembuktian langsung/nyata yaitu :
1. Memakai nama keluarga Ayah
2. Masyarakat sekitar mengakui
3. Ayah memperlakukan baik keluarga lainnya

Anak diluar kawin/natuurlijk kind apabila diakui melalui akte pengakuan anak maka akan menimbulkan hubungan hukum dengan suami/istri yang mengakui. Apabila tidak diakui maka tidak ada hubungan hukum.

KEKUASAAN ORANG TUA / Ouderlijke Macht
Kekuasaan orangtua meliputi dua hal, yaitu :
1. Diri anak ; kebutuhan fisik anak
2. Harta anak ; pengurusan harta sang anak

Sifat kekuasaan orangtua menurut KUHPer adalah kekuasaan kolektif yang dipegang oleh Ayah.
Sifat kekuasaan orangtua menurut UU No. 1 tahun 1974 adalah kekuasaan tunggal yang ada pada masing-masing pihak ayah dan ibu.

Pencabutan kekuasaan orangtua dapat dilakukan (Pasal 49 UU No.1 1974), apabila :

  1. Melalaikan kewajiban sebagi orangtua
  2. Berkelakukan buruk
  3. Dihukum karena suatu kejahatan

AKIBAT PERKAWINAN YANG LAIN
Mengenai hubungan darah adalah sebagai berikut :

  1. Anak terhadap orangtua. Anak yang sah mempunyai hubungan darah yang sah baik dengan ayah maupun ibunya
  2. Anak terhadap ibunya (Pasal 280 KUHPer dan UU No. 1 tahun 1974). Menurut KUHPer, anak diluar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ibu apabila sang ibu mengakuinya.

Menurut UU No. 1/1974, setiap anak secara otomatis mempunyai hubungan darah dengan ibunya

  1. Anak terhadap ayahnya, menurut KUHPer seorang anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ayahnya kalau sang ayah mengakuinya secara sah.

KONSEPSI PERKAWINAN

  • Konsepsi, diartikan sebagai sistem hukum yang dipakai / sistem hukum tertentu. Sistem hukum tsb berbeda, hal tsb tergantung dari :
  • pandangan hidup
  • karakter
  • cara berpikir penganut sistem (negara/bangsa)

Perbedaan sistem hukum konsepsi perkawinan dalam sistem KUHPer/BW dan UU No. 1 tahun 1974 adalah :

  • Konsepsi perkawinan menurut KUHPer, hanya dipandang dari segi keperdataannya saja. Artinya, UU melihat perkawinan itu sah dan syarat – syaratnya menurut UU dipenuhi. Yang dilihat hanya faktor yuridis sesuai dengan Pasal 26 KUHPer.
  • Konsepsi perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974, dapat dlihat dalam pasa 1 UU no.1/1974. Yang berisi :

Perkawinan adalah :

  • ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita
  • sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
  • berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Unsur-Unsur dalam Konsepsi Perkawinan
Terdapat Unsur-Unsur atau asas-asas tentang konsepsi perkawinan di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu :
* Unsur religius / Keagamaan
Pasal 2 ayat 1, Pasal 8 sub f, Pasal 29 ayat 2, Pasal 51 ayat 3
* Unsur biologis
Pasal 4 sub c
* Unsur Sosiologis
Pasal 7 ayat 1
* Unsur Yuridis
Pasal 2 ayat 2, Pasal 35 ayat 1 dan 2, Pasal 36 ayat 1 dan 2, Pasal 37

SYARAT – SYARAT PERKAWINAN

  1. Syarat perkawinan menurut KUHPer / BW
  2. Syarat perkawinan menurut Undang Undang Nomor 1 tahun 1974

Menurut KUHPer / BW
Syarat Materil
* Syarat Materil Umum, yang berlaku untuk seluruh perkawinan yang terdiri dari :

  • Kata Sepakat (Pasal 28 KUHPer)
  • Asas yang dianut Monogami mutlak (Pasal 27 KUHPer)
  • Batas usia (Pasal 29 KUHPer)
  • Tenggang waktu tunggu, 300 hari (Pasal 34 KUHPer)

* Syarat Materil Khusus, berlaku hanya untuk perkawinan tertentu, seperti :

  • Larangan Perkawinan (Pasal 30, 31, 32, 33 KUHPer)
  • Izin Kawin (Pasal 33, 35 – 38, 40, 42 KUHPer)

Syarat Formil
Mengenai Tata Cara Perkawinan, baik sebelum maupun setelah perkawinan
Sebelum Perkawinan :
* Pemberitahuan / aangifte
Tentang kehendak kawin kepada pegawai catatan sipil, yaitu pegawai yg nantinya akan melangsungkan pernikahan
* Pengumuman

Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974
Syarat Materil
Syarat Materil Umum

  • Kata Sepakat
  • Azas yang dianut, monogami tidak mutlak / monogamy terbuka
  • Batas usia, laki – laki 19 tahun, perempuan 16 tahun
  • Jangka waktu adalah cerai mati 130 hari dan cerai hidup 3 kali suci

* Syarat Materil Khusus

  • Larangan perkawinan (Pasal 7 UU no.1/1974)
  • Izin Kawin (Pasal 6 ayat 2 UU no.1/1974)

Syarat Formil
* Sebelum Perkawinan :

  1. Pemberitahuan
  2. Penelitian
  3. Pengumuman

* Pelangsungan perkawinan
* Melaksanakan perkawinan

Sumber :
http://akta-online.com
http://anggara.org
http://bolmerhutasoit.wordpress.com
http://www.bshinformation.co.cc

https://bolmerhutasoit.wordpress.com/2010/10/18/hukum-perkawinan/

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.