Keberadaan pancasila saat ini menjadi masalah yang fundamental dalam suatu Negara yang menganut paham demokrasi. Sebagai Negara yang lahir dan berkembang tidak akan terlepas dari segala problematika hukum, sosial dan politik. Pada tanggal 1 juni 1945, Soekarno mengajukan rumusan dasar Negara yang kemudian di kenal sebagai pancasila dan oleh dasar ini, 1 juni diperingati sebagai hari pancasila di Indonesia .
Indonesia adalah Negara yang majemuk,berbagai macam suku, agama, ras dan juga kebudayaan. Sungguh mustahil kemajemukan ini jika tidak diikat oleh suatu prinsip / paham yang masing – masing suku, agama, ras, dan juga kebudayaan dapat menerima dan dapat menjadi alat pemersatu. Oleh dasar tersebut maka para founding fathers Negara ini memilih dan merumuskan suatu dasar filosofi yaitu pancasila sebagai alat pemersatu.
Pancasila sebagai ideology nasional mengandung mengandung nilai – nilai budaya bangsa Indonesia , yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila sebagai dasar Negara dan landasan idil bangsa Indonesia dewasa ini dapat menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman disintegrasi selama lebih dari lima puluh tahun. Namun sebaliknya sekralasi dan penggunaan berlebihan dari ideology Negara dalam format politik orde baru banyak menuai kritik dan protes terhadap pancasila. Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansialnya, tetapi dalam konteks implementasinya, tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara dan juga bukan berasal dari factor domestic, tetapi juga dunia internasional.
Ideologi terkandung seperangkat nilai, dimana nilai tersebut menjadi cita – cita dan merupakan sebagai dasar atau pandangan / paham. Pada dasarnya bahwa pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperative dan memaksa sehingga setiap orang wajib mengamalkan dan mengamankan, namun pancasila sebagi pandangan hidup dalam kehidupan sehari – hari tidak disertai sanksi – sanksi hukum tetapi mempunyai sifat memaksa. Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa ini telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada rezim yang berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai satu – satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam berbagai defenisi dan pemaknaannya, bahwa pancasila bersifat integralistik yaitu paham tentang hakikat Negara yang dilandasi dengan konsep kehidupan bernegara. Ada bebrapa teori untuk memhami konsep pancasila yang integralistik.
Pertama : Teory individualistic paham ini diperkenalkan Herbert spencer yang pada intinya bahwa Negara adalah masyarakat hukum ( legal society ) yang disusun atas kontarak antara seluruh orang dalam masyarakat itu ( social contrac )
Kedua : Teori golongan ( class theory ) paham ini di perkenalkan oleh karl marx. Menurutnya bahwa Negara merupakan penjelmaan dari pertentangan – pertentangan kekuatan ekonomi, oleh karena ini kerap Negara dipergunakan oleh mereka yanga kuat untuk menindas golongan ekonomi yang lemah.
Ketiga :Teori kebersamaan ( integralistik ) paham ini di ajarkan oleh Spinoza mengemukakan bahwa Negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral di antara semua golongan dan semua bagian dari seluruh anggota masyarakat. Persatuan masyarakat itu merupakan persatun masyarakat yang organis.
Dalam implementasinya dari ketiga paham diatas bahwa teori integralistik paling sesuai dengan Indonesia yang memiliki masyarakat yang prularistik. Teori ini jika di kaji atas UUD 1945 bahwa proses pengambilan suatu keputusan didasarkan pada Musyawarah dan mufakat,dan juga Indonesia memiliki semangat kekeluargaan dalam kebersamaan, gotong royong dan juga persatuan dan kesatuan.
Hukum dalam prespektif pancasila
Dalam defenisinya, para ahli medefenisiskan hukum itu secara luas. Tidak ada batasan yang jelas dari istilah hukum.pengertian hukum dapat dilihat dari berbagai paham seperti paham sosiologis, realis, antropologis,historis, hukum alam dan juga hukum positivis. Dari paham posistivis Jhon Austin mendefenisikan bahwa hukum adalah seperangkat perintah baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independent dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi. Lahirnya hukum sebenarnya didasarkan atas pola interaksi manusia. Aristioteles menyebutkan bahwa manusia adalah mahluk sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri melainkan hidup berdampingan dan berinteraksi antara yang satu dengan yang lain. Untuk menjaga pola interaksi yang dibangun oleh setiap individu maka diperlukan seperangkat aturan untuk mengontrol, mengawasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat.
Indonesia pada sat ini mempunyai system hukum yang harus ditaati oleh setiap individu tanpa terkecuali. Dalam pasal 1 ayat 3 UUd 1945 disebutkan “ Negara Indonesia adalah Negara hukum “ oleh karena itu setiap orang dijamin segala hak yang melekat pada dirinya, baik dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis. Indonesia dominan dalam sistem hukum yang kita anut yaitu sistem eropa kontienental bahwa yang menjadi sumber hukum utama adalah Undang – Undang, yang mana disusun secara sistematis dan tertulis. Indonesia dalam penjelasan di atas menyebutkan bahwa pancasila adalah ideology bangsa, pandangan hidup bangsa. Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari pancasila. Pancasila mengandung dimensi normalitas yaitu pancasila mengandung nilai – nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma atau atuaran yang harus dipatuhi dan ditaati yang sifatnya positip. Dalam hal ini norma yang dikhususkan dalam hal ini adalah Norma hukum. Tentu hukum yang di butuhkan adalah hukum positip, dalam Negara Indonesia hukum positip dapat berupa UUD, UU, Perpu ,Peraturan Pemerintah, peraturan presidendan juga Peraturan daerah. Kesemuanya ini adalah hukum tertulis.
Dalam pasal 2 UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang – undangan disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum Negara.yang artinya bahwa penempatan pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan pancasila sebagai dasar dan ideologi serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan Negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang – undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila. Dari penjelasaan diatas bahwa keberadaan pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dan urgen dalam pembentukan peraturan perundang – undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum ( rechts persoon ).
Hukum disini dapat digambarkan sebagai lady of justice, nilai – nilai yang terkandung didalamnya adalah persamaan ( Equality before the law ) yaitu dengan gambar matanya ditutup seolah – olah hukum tidak membeda satu orang dengan orang lain baik berdasarkan agama, suku, golongan dan status ekonomi. Selanjutnya adanya skala untuk pertimbangan yaitu bahwa didalam hukum harus mendengarkan kedua belah pihak yang bersengketa dengan mempertimbangkan bukti – bukti yang ada. Gambar yang terakhir adalah Law enforcement yaitu penegakan hukum yang dilambangkan dengan pedang, hukum diterapkan dengan kekuasaan yang legitimate.
Oleh karena itu hukum harus didasarkan pada persamaan, pertimbangan dan pelaksanaan apabila tanpa ketiga faktor ini maka hukum kita akan mati hanya sebagai Law in the bookshelf.
Eksistensi pancasila dalam hukum merupakan tonggak pencapaian dalam suatu lingkaran Negara hukum. Tanpa pancasila akan melahirkan problematika hukum dan terciptanya konstruksi hukum yang tidak terstruktur. Karena Indonesia dari penjelasan di atas bahwa pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman. Ada beberapa yang berpendapat bahwa pancasila sudah tidak lagi relevan tidak relevan dimaksud bahwa pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi namun dari dimensi fleksibilitas yang di miliki oleh pancasila maka isu tersebut dapa terjawab.. Namun dengan berbagai masalah pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya pancasila yang berkaitan dengan hukum.
Tata hukum pancasila adalah tata hukum Indonesia . Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum pancasila oleh karena itu pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia , hukum yang hidup dan dicita – citakan oleh bangsa Indonesia . Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonsia, kerakyatan dan keadilan social. Dalam teori Lawrence friedman system hukum pancasila adalah :
Pertama : Substantif yaitu hukum positif. Kedua : struktur yaitu struktur kelembagaan. Ketiga : Budaya yaitu budaya hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dari ketiga teori ini maka setiap permasalahan yang dihadapi bangsa ini harus diselesaikan dengan hukum pancasila.
Kesimpulan
Sebagaimana kita ketahui pancasila adalah ideologi dan dasar dari Negara. Sehingga keberadaan pancasila dalam hukum dapat disimpulkan dari peranan pancasila dalam hal pembentukan hukum termasuk tata urutan hukum. Pancasila juga dalam penerapannya menjadi sumber dari segala sumber hukum jadi tanpa pancasila mustahil dapat di capai suatu tujuan Negara yang dicita – citakan dalam suatu Negara hukum yang masyarakatnya pluralistik.
Hukum dalam negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif yang dalam ilmu hukum tata negara disebut staatsfundamental. Sumber hukum positif di Indonesia tidak lain adalah Pancasila. Hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat, maka hukum harus selalu diperbarui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat. Sebagai cita-cita hukum, Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutifmaupun fungsi regulatif. Dengan fungsi regulatif Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum itu
Tulisan ini dibuat dalam kaitan peringatan hari lahirnya pancasila 1 juni 2010.